Islam(bahasa Arab: الإسلام ‎, dengarkan) adalah salah satu agama dari kelompok agama yang diterima oleh seorang nabi (agama samawi) yang mengajarkan monoteisme tanpa kompromi, iman terhadap wahyu, iman terhadap akhir zaman, dan tanggung jawab. Islam diestimasi tahun 2020 dianut oleh kurang lebih 1,9 miliar orang di seluruh dunia sehingga menjadi agama 6 Memahami ayat-ayat al-Qur’an dan hadits tentang makanan yang halal dan baik B. Kompetensi Dasar 6.5 Menerapkan kandungan QS. Al-Baqarah:168-169 : QS. Al-Baqarah 172-173 dan hadits tentang makanan yang halal dan baik dalam kehidupan sehari-hari C. Indikator Keberhasilan Belajar : Al-Kandahlawi dalam kitabnya Hayāt al-Shahābah menunjukkan beberapa ayat AlQur’an dan hadis yang menjelaskan tentang taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Ayat-ayat alQur’an yang menjelaskan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya antara lain surah al-A’raf ayat 157, surah al-Nisā’ ayat 59 dan 64, surah al-Anfāl ayat 20, 46, 1, surah Ali Selainitu, imbuhnya, tidak ada agama yang melarang edukasi seksual. Islam, misalnya, sudah mengajarkan kebersihan atau thaharah yang dimulai dengan wudhu. Pendidikan seksual tentang menstruasi bisa diajarkan pada anak, ketika ada kerabat perempuannya tidak melaksanakan ibadah. “Maka sebenarnya aneh kalau agama kemudian Vay Tiền Online Chuyển Khoản Ngay. Kekerasan terhadap sesama manusia adalah masalah serius yang selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai agama yang mengajarkan perdamaian dan toleransi, Islam tidak pernah mengajarkan kekerasan. Sebaliknya, Islam selalu mengajarkan untuk menghindari kekerasan dan menyelesaikan konflik dengan cara damai. Dalam artikel ini, kita akan membahas hadits tentang kekerasan dalam Islam dan pandangan Islam terhadap Kekerasan dalam IslamSebelum membahas hadits tentang kekerasan, kita perlu memahami terlebih dahulu definisi kekerasan dalam Islam. Kekerasan dalam Islam adalah tindakan melanggar hak asasi manusia yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok terhadap individu atau kelompok lainnya. Kekerasan dapat berupa tindakan fisik atau verbal yang menyebabkan penderitaan dan dampak negatif bagi adalah salah satu sumber hukum Islam yang penting. Hadits adalah perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad yang dicatat oleh para sahabat dan diwariskan kepada umat Islam sebagai pedoman dalam beragama. Berikut ini adalah beberapa hadits tentang kekerasanNoHadits1“Tidak ada kekerasan dalam Islam.” HR. Ibn Majah2“Orang yang paling kuat adalah yang dapat mengendalikan dirinya ketika marah.” HR. Bukhari3“Janganlah kalian saling membenci, dan janganlah saling memusuhi, dan janganlah kalian saling mendengki, dan janganlah kalian saling menipu, dan janganlah kalian saling memutuskan hubungan persaudaraan. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.” HR. MuslimDari ketiga hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa Islam tidak pernah mengajarkan kekerasan. Islam mengajarkan untuk mengendalikan emosi, menghindari kebencian dan permusuhan, dan menjaga hubungan Islam Terhadap KekerasanIslam mengajarkan perdamaian dan toleransi. Dalam Islam, kekerasan hanya dibenarkan dalam situasi-situasi tertentu, seperti dalam membela diri atau membela agama. Namun, kekerasan harus dipahami dengan konteks dan proporsionalitas yang tepat. Islam tidak pernah mengajarkan untuk melakukan kekerasan yang berlebihan atau merugikan orang juga mengajarkan pentingnya menjaga hak asasi manusia. Setiap orang memiliki hak yang sama dan tidak boleh dilanggar oleh orang lain. Islam mengajarkan untuk menghargai hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan berpendapat dan hak atas kebebasan berekspresi. Kekerasan yang dilakukan untuk melanggar hak asasi manusia adalah tindakan yang dilarang dalam Konflik dengan Cara DamaiIslam mengajarkan untuk menyelesaikan konflik dengan cara damai dan tidak dengan kekerasan. Islam mengajarkan untuk berdialog dan mencari solusi yang tepat dalam menyelesaikan konflik. Islam juga mengajarkan untuk mengampuni orang yang telah melakukan kesalahan dan memberikan kesempatan untuk ini adalah beberapa hadits tentang menyelesaikan konflik dengan cara damaiNoHadits1“Perkataan yang baik adalah sedekah.” HR. Bukhari2“Janganlah membalas kejahatan dengan kejahatan yang lebih besar. Sebaliknya, balaslah dengan cara yang lebih baik.” HR. Tirmidzi3“Janganlah engkau membenci dan janganlah engkau permusuhi. Jadilah hamba Allah yang bersaudara. Muslim itu saudara muslim yang lainnya, dia tidak menzhaliminya, tidak membiarkannya terzhalimi, dan tidak mempermalukannya.” HR. MuslimDari ketiga hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa Islam mengajarkan untuk menghindari balas dendam dan memberikan tindakan yang lebih baik dalam menyelesaikan konflik. Islam mengajarkan untuk berbicara dengan baik, menghargai orang lain, dan menciptakan hubungan yang harmonis antar sesama dalam Konteks JihadJihad adalah salah satu konsep penting dalam Islam. Jihad bermakna usaha atau perjuangan untuk mencapai kebaikan dan kebenaran. Jihad dapat berupa jihad dengan jiwa dan harta, jihad dengan ilmu dan dakwah, serta jihad dengan kekuatan dalam konteks jihad harus dipahami dengan konteks dan proporsionalitas yang tepat. Jihad dengan kekuatan fisik hanya dibenarkan dalam situasi-situasi tertentu, seperti dalam membela diri atau membela agama dari serangan yang merugikan. Namun, kekerasan harus dilakukan dengan cara yang tidak merugikan orang lain dan tidak melanggar hak asasi ini adalah beberapa hadits tentang jihad dan kekerasanNoHadits1“Perang hanya boleh dilakukan atas dasar keadilan dan tidak boleh melanggar aturan-aturan yang berlaku dalam perang seperti tidak membunuh orang yang tidak bersalah atau tidak merusak infrastruktur sipil.” HR. Muslim2“Siapa yang membunuh seorang non-muslim yang sedang berada di bawah perlindungan Islam, maka dia tidak akan mencium aroma surga, meskipun aroma surga tercium dari jarak 40 tahun perjalanan.” HR. Bukhari3“Janganlah kalian melawan orang-orang yang tidak melanggar perjanjian dengan kalian, dan janganlah kalian menyerang orang yang aman dari serangan kalian.” HR. BukhariDari ketiga hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa kekerasan dalam konteks jihad harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dan tidak merugikan orang lain. Jihad harus dilakukan dengan cara yang menghargai hak asasi manusia dan tidak melanggar prinsip tidak pernah mengajarkan kekerasan. Sebaliknya, Islam mengajarkan perdamaian dan toleransi. Kekerasan hanya dibenarkan dalam situasi-situasi tertentu, seperti dalam membela diri atau membela agama. Namun, kekerasan harus dipahami dengan konteks dan proporsionalitas yang tepat. Islam mengajarkan untuk menyelesaikan konflik dengan cara damai dan tidak dengan kekerasan. Kekerasan dalam konteks jihad harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dan tidak merugikan orang umat Islam, kita harus mempelajari dan memahami hadits tentang kekerasan dengan baik agar kita tidak salah paham dan melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Kita harus selalu mengedepankan perdamaian dan toleransi dalam berinteraksi dengan sesama description Hadits tentang kekerasan merupakan panduan bagi umat Islam untuk menghindari tindakan kekerasan dan menyelesaikan konflik dengan cara damai. Artikel ini membahas hadits tentang kekerasan dan pandangan Islam terhadap keywords hadits tentang kekerasan, pandangan Islam tentang kekerasan, menyelesaikan konflik dengan cara damai, jihad dan kekerasan, definisi kekerasan dalam IslamRelated video of Hadits Tentang Kekerasan Pandangan Islam Terhadap Kekerasan - KDRT atau singkatan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga sempat ramai dibicarakan belum lama ini, itu karena berkaitan dengan ceramah Oki Setiana Dewi yang yang menyinggung mengenai dalam keluarga memang bukanlah hal tabu dalam kehidupan di masyarakat. Bahkan, tidak jarang kekerasan dalam rumah tangga dianggap sebagai hal yang lumrah. KDRT sendiri dapat dilakukan oleh suami maupun istri. Namun dalam konteks ini, suami cenderung yang melakukan tindak kekerasan, sementara istri yang menjadi objeknya. Dikutip dari laman Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Agama Depok, adapun bentuk-bentuk KDRT yang dilakukan suami terhadap anggota keluarga sebagai berikut Kekerasan fisik, yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat; Kekerasan psikis, yang mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dll. Kekerasan seksual, yang berupa pemaksaan seksual dengan cara tidak wajar, baik untuk suami maupun untuk orang lain untuk tujuan komersial, atau tujuan tertentu; dan,- Penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup rumah tangganya, yang mana menurut hukum diwajibkan atasnya. Selain itu penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah,sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. Lalu, bagaimana Islam memandang kekerasan dalam rumah tangga? Apakah diperbolehkan atau perilaku ini justru mendapatkan tantangan keras dari ajaran agama Islam? Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT Menurut Hukum Islam Islam merupakan agama rahmatan lil alamin, di mana ajarannya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Meski demikian, masih ada segelintir orang yang menafsirkan bahwa ajaran Islam terkadang mendukung nilai kekerasan, sehingga ini yang dapat menggiring opini tentang adanya kekerasan dalam rumah tangga. Sejumlah ayat dari Al Quran dan Hadis dapat diasumsikan sebagai dasar legitimasi tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Dikutip dari jurnal Humanika Kekerasan Suami Kepada Isteri Dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Islam oleh Islamiyati 2007101, hal ini dapat disebabkan oleh beberapa kemungkinan, antara lain Penafsiran Al-Qur’an dan Al-Hadis yang dilaksanakan secara parsial atau tidak utuh, sepotong-potong atau separo dari keseluruhan teks. Kekeliruan dalam menginterpretasikan bunyi teks Al-Qur’an dan Al-Hadis secara harfiah dengan mengenyampingkan asbab al-nuzul dan asbab al-wurud. Seringkali didasari dan dikuatkan oleh hadis-hadis lemah dha’if dan hadis palsu maudhu’ atau hadis Isra’iliyat untuk mendukung kepentingan politis saat itu. Kemudian, beberapa kemungkinan di atas juga dapat menjadi kuat keberadaannya apabila didukung oleh kultur patriarkal yang hegemonik. Contoh beberapa ayat dalam Al Quran dan Hadis yang dijadikan unsur pendukung kekerasan dalam rumah tangga sebagai berikut 1. QS. An Nisa Ayat 34اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا - ٣٤ Arab Latin Ar-rijālu qawwāmụna 'alan-nisā`i bimā faḍḍalallāhu ba'ḍahum 'alā ba'ḍiw wa bimā anfaqụ min amwālihim, faṣ-ṣāliḥātu qānitātun ḥāfiẓātul lil-gaibi bimā ḥafiẓallāh, wallātī takhāfụna nusyụzahunna fa'iẓụhunna wahjurụhunna fil-maḍāji'i waḍribụhunn, fa in aṭa'nakum fa lā tabgụ 'alaihinna sabīlā, innallāha kāna 'aliyyang kabīrāArtinya "Laki-laki suami itu pelindung bagi perempuan istri, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka laki-laki atas sebagian yang lain perempuan, dan karena mereka laki-laki telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat kepada Allah dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah menjaga mereka. Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur pisah ranjang, dan kalau perlu pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar." QS. An Nisa [4]34 2. Hadis NabiHadis dari Abu Hurairah ra, dia berkata Rasulullah SAW bersabda “Apabila seorang suami mengajak isterinya untuk melakukan hubungan intim. Lantas sang isteri menolak, maka pada malam itu wanita tersebut akan dilaknat oleh para malaikat sampai subuh” Bukhari-Muslim Pada kedua dalil di atas, tindakan memukul kepada istri hanya boleh dilakukan dalam keadaaan darurat dengan kesalahan yang telah melampaui batas. Tindakan itu dilakukan juga dalam rangka mendidik. Selain itu, tindakan memukul istri harus mengikuti ketentuan yang digariskan oleh ulama. Beberapa ketentuan ini meliputi, tidak boleh memukul dengan menggunakan benda tajam, dilarang memukul pada bagian wajah atau tempat lainnya yang berbahaya dan pukulannya harus tidak menyakiti. Para ulama bersepakat bahwa suami sebaiknya tidak memukul dan memberi maaf kepada istri merupakan pilihan terbaik. Hal ini juga sejalan dengan bunyi Surah Al-Baqarah ayat 237 sebagai berikut وَاِنْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ اِلَّآ اَنْ يَّعْفُوْنَ اَوْ يَعْفُوَا الَّذِيْ بِيَدِهٖ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۗ وَاَنْ تَعْفُوْٓا اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۗ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ - ٢٣٧ Arab Latin Wa in ṭallaqtumụhunna ming qabli an tamassụhunna wa qad faraḍtum lahunna farīḍatan fa niṣfu mā faraḍtum illā ay ya'fụna au ya'fuwallażī biyadihī 'uqdatun-nikāḥ, wa an ta'fū aqrabu lit-taqwā, wa lā tansawul-faḍla bainakum, innallāha bimā ta'malụna baṣīrArtinya “Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh campuri, padahal kamu sudah menentukan Maharnya, maka bayarlah seperdua dari yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka membebaskan atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya. Pembebasan itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” QS. Al Baqarah [2]237 Selain itu, Surah Al Baqarah ayat 233 serta Hadis riwayat Bukhari dan Muslim dapat dipahami bahwa Islam mengajarkan kepada suami untuk menghargai dan menghormati perempuan dalam berhubungan seksual. Hubungan itu, sebaiknya juga dijalankan secara ma'ruf sehingga dapat mencapai keluarga yang sakinah ma waddah wa rahmah. Dikutip dari jurnal Islam dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh Abdul Aziz 2017168, Islam melarang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang disebutkan dalam firman allah sebagai berikut 1. Surah An Nisa Ayat 19يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا - ١٩ Arab Latin Yā ayyuhallażīna āmanụ lā yaḥillu lakum an tariṡun-nisā`a kar-hā, wa lā ta'ḍulụhunna litaż-habụ biba'ḍi mā ātaitumụhunna illā ay ya`tīna bifāḥisyatim mubayyinah, wa 'āsyirụhunna bil-ma'rụf, fa ing karihtumụhunna fa 'asā an takrahụ syai`aw wa yaj'alallāhu fīhi khairang kaṡīrāArtinya "Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya." QS. An Nisa [4]19 2. Surah Ar Rum Ayat 21وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ - ٢١ Arab Latin Wa min āyātihī an khalaqa lakum min anfusikum azwājal litaskunū ilaihā wa ja'ala bainakum mawaddataw wa raḥmah, inna fī żālika la`āyātil liqaumiy yatafakkarụnArtinya "Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi kaum yang berpikir." QS. Ar Rum [30]21Berdasarkan ayat-ayat Al-Qur'an dan beberapa hadis yang disebutkan di atas, jelas bahwa Islam sangat melarang umatnya melakukan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga. Allah SWT menciptakan pasangan dengan tujuan untuk membuat perasaan yang tenteram dan nyaman. Wallahu' juga Pengertian KDRT dan Adab Suami Terhadap Istri dalam Islam Dampak KDRT Terhadap Kesehatan Mental Perempuan - Sosial Budaya Kontributor Syamsul Dwi MaarifPenulis Syamsul Dwi MaarifEditor Dhita Koesno Kisah Gram - Beberapa dalil dan hadits tentang kekerasan dan kezaliman dapat menjadi sebiah patokan sebagai pandangan islam tentang kekerasan. Mengingat saat ini banyak sekali kekerasan atau penganiayaan yang terjadi. Islam amat mengajarkan tentang kebaikan, kelemah lembutan dan juga menjauhkan dari kekerasan atau sifat brutal. Kekerasan, aniaya, kekejaman dan hal lain yang terkait adalah perbuatan yang dilarang, baik kepada sesama Muslim atau sesama manusia yang berbeda agama dan dan aniaya umumnya ditujukan kepada orang yang lemah, anak dan wanita serta orang yang dibenci. Tentu dalam islam, seorang wanita dan anak-anak adalah yang prioritas untuk juga rentan terjadi pada kelompok minoritas atau kelompok beda golongan. Dalam hal ini, islam mengajarkan tentang perdamaian. Bahwa hidup damai adalah sebuah nilai ini adalah beberapa hadits dan ayat Alquran terkait kekerasan “Katakanlah Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar mengaiaya" surat Al A'raf ayat 33Barangsiapa yang di sisinya ada sesuatu dari hasil penganiayaan untuk saudaranya, baik yang mengenai keperwiraan atau kehormatan saudaranya itu atau pun sesuatu yang lain, maka hendaklah meminta kehalalannya pada hari ini, semasih di dunia, sebelum tidak lakunya dinar dan dirham - HR Bukhori - Dinyatakan juga di dalam hadits riwayat Imam Muslim dari Jabir bahwasannya Rasulullah bersabda “Takutlah engkau semua -hindarkanlah dirimu semua- akan perbuatan menganiaya, sebab menganiaya itu akan merupakan berbagai kegelapan pada hari kiamat""Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahan nam, kekal ia di dalamnya dan Allah mur ka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya" QS. Al-Nisaa' [4]93 "Hukuman yang pertama kali akan diputuskan di antara sesama manusia pada hari kiamat nanti adalah yang berkaitan dengan darah pembunuh an" Mutaafaq 'Alaih. Dalam riwayat lain ditegaskan, "Seorang Mukmin tetap ber ada dalam keleluasaan agamanya, selama ia tidak menumpahkan darah secara hak" HR. Bukhari.“Tidak akan masuk surga kalian sebelum beriman. Dan, kalian tidak dikatakan beriman sebelum saling menyayangi. Maukah aku tunjukkan sesuatu yang jika dilakukan akan membuat kalian saling menyayangi? Sebarkan salam di antara kalian” HR. Muslim.“Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu yang berselisih dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat” QS. Al-Hujurat 10.“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan obrolan mereka, kecuali dari orang yang menyuruh untuk memberikan sedekah, atau berbuat kebaikan, atau mengadakan perbaikan hubungan di antara manusia. Dan, barang siapa yang berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami memberinya ganjaran yang besar” QS. An-Nisa 114.Melalui hadits dan ayat diatas, kita bisa memahami bahwa kekerasan dan aniaya adalah sebuah prilaku yang dilarang dalam islam. Bahkan ada ancaman dosa besar dari tindak prilaku kekesaran. Sebaliknya, seorang hamba yang senantiasa saling menyayangi dan hidup damai akn mendapat pahala disisi Allah. Allah menhadiahkan pahala dan surga pada orang yang menjauhi kekerasan dan mendekatkan pada saling menyangangi antar mengapa kita menggunakan kekerasan sebagai jalan memecahkan masalah dan juga menyikapi suatu hal ? Acapkali kita memang kalap, namun kekalapan dan kekilavan seseorang diakibatkan oleh iman yang semakin turun. Seorang dengan iman yang kuat akan yakin kepada Allah. Ia pun akan teguh mengedepankan kebaikan ketimbang keburukan. Seorang dengan iman yang kuat akan mampu mengendalikan dirinya. Sobat, semoga kita dijauhkan dari sifat aniaya terhadap orang lain. Dan, kita juga dilindungi dari aniaya terhadap diri. Semoga Hadits Tentang Kekerasan ini bisa menjadi pedoman kita dalam menjalahi aktivitas. Sehingga menghindarkan kita dari kemungkaran akibat kekerasan dan aniaya terhadap sesama manusia. Salam Penulis Sri Haningsih Dosen PAI-FIAI UII Dinamika proses pendidikan mengalami berbagai macam permasalahan terutama dari peserta didik itu sendiri, sehingga dalam menangani masalah-masalah, dengan metode kekerasan oleh “oknum tertentu di lingkungan pendidikan”, yang menimbulkan permasalahan baru dari tindakan kekerasan yang dilakukan. Oleh karena itu diperlukan solusi yang tepat dan benar sesuai ajaran Islam. Al-Qur’an terkait dengan konsep dan implementasi pendidikan dalam Al-Qur’an adalah pendidikan yang damai, pendidikan anti kekerasan. Pendidikan anti kekerasan adalah suatu usaha sadar dan sistematis yang dirancang untuk menanamkan nilai-nilai anti kekerasan kepada peserta didik agar peserta didik dapat menjadikan prinsip menolak segala bentuk tindak kekerasan sabagai pandangan hidup, sikap hidup, dan keterampilan hidup dalam setiap hal. Konsep pendidikan anti kekerasan Ali Imran159, Anbiya’107, QS. Al Ma’idah32, 54 dan QS. Al-Fath 29 Pendidikan Anti Kekerasan Dalam Al-Qur’an Keinginan untuk hidup secara damai dan harmoni telah menjadi perhatian banyak pihak. Di sisi lain, upaya untuk menyelesaikan kekerasan pun menemui tantangan yang semakin kompleks. Di satu sudut, terdengar teriakan “tolak pornoaksi”, di sudut yang lain orang memprotes peperangan, membentangkan spanduk bertuliskan “no war!” dan menyerukan penyelesaian damai atas suatu konflik, yel-yel lantang menyerukan anti korupsi, seret koruptor ke pengadilan dan lain sebagainya. Islam sebagai agama yang rahmatan lil’alamin, mengajarkan kepada umatnya untuk selalu menciptakan perdamaian dan menghindari kekerasan dalam segala aspek kehidupan. Pendidikan anti kekerasan diajarkan dan disampaikan dalam Al –Qur’an di antaranya QS. Ali Imran ayat 159, QS. Al-Maidah 132, QS. Al Anbiya’ ayat 107 Pendidikan tanpa kekerasan bisa disebut juga dengan pendidikan damai, pendidikan yang dilakukan dengan sepenuh hati mendidik bukan mengajar. Keinginan untuk mencapai tujuan pendidikan yang damai dapat dilakukan antara lain dengan memahami penyebab kekerasan dalam masyarakat, yaitu mengenal lebih dalam kondisi sosial yang bisa menyebabkan perilaku kekerasan, dan mengkaji suasana kekerasan yang mampu menimbulkan perilaku kekerasan. Ruang lingkup tulisan ini mencoba mengetengahkan semua kekerasan dalam pendidikan meliputi potensi kekerasan, kekerasan itu sendiri, ataupun tindak kriminal yang membawa nama, atribut, simbol atau citra lembaga pendidikan, baik yang terjadi di dalam ataupun di luar kompleks lembaga pendidikan. Sistematisasi uraian terseut di atas digambarkan skema berikut Skema1 Tingkat dan indikator Kekerasan dalam Pendidikan Berdasarkan indikator dan tingkat kekerasan dalam pendidikan di atas, kekerasan dalam pendidikan tidak selalu terjadi secara berurutan dari potensi ringan menjadi kekerasan sedang, lalu tindak kriminal berat. Bisa saja kekerasan yang berlangsung hanya sampai pada tingkatan potensi saja, tidak berlanjut ke tingkat atasnya. Kadang pula terjadi kekerasan berbentuk tindak kriminal tanpa diawali oleh potensi maupun kekerasan sebelumnya. Akan tetapi dari kajian ini ditemukan bahwa pada kasus tertentu potensi kekerasan kekerasan ringan berlanjut manjadi kekerasan sedang, bahkan menjadi tidak kriminal. Bila dicermati, kekerasan dan pemicu kekerasan masih tetap lagi belum ada solusi yang diberikan. Menyikapi fenomena kekerasan sebagaimana penulis kemukakan tersebut, solusi yang paling tepat adalah menerapkan model dan strategi pembelajaran yang meneyenangkan berbasis Al-Qur’an yaitu Pendidikan Anti Kekerasan. Artinya adalah hendaknya selalu berkata dengan ucapan yang lemah lembut dan berbuat kebaikan kepada sesama manusia. QS. Al-Fath, ayat 29 , QS Al – Maidah ayat 54, Simpulan Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut Al-Qur’an anti kekerasan. Pendidikan anti kekerasan dalam Al- Qur’an adalah pendidikan yang merealisasikan terciptanya rasa aman dan damai yang melindungi seluruh stakeholder dalam lembaga pendidikan dari tindakan kekerasan, jika terdapat suatu permasalahan dapat dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama, tidak menggunakan kekerasan sebab dalam Al-Qur’an tidak pernah mengajarkan kekerasan. Berdasarkan sumber-sumber konsep pendidikan anti kekerasan terdapat dalam Al-Qur’an antara lain 1 Ali-Imran ayat 159, 2 QS. Al-Anbiya’ ayat 107, 3 Al-Fath ayat 29, 4 QS. Al-Ma’idah ayat 32, 5 Al – Maidah ayat 54 DAFTAR PUSTAKA Assegaf, Rahman Abdul, Pendidikan Tanpa Kekerasan, Tipologi Kondisi, Kasus dan Konsep Yogyakarta Tiara Wacana, 2004 Indonesia, Kementerian Agama Republik, Alqur’an nul karim Terjemah Tematik dan Tajwid Berwarna Bandung Cordoba, 2014

ayat dan hadits tentang larangan tindakan kekerasan